Pendahuluan
Salah satu dampak dari perilaku seks bebas adalah aborsi , semakin meningkat perilaku seks bebas semakin meningkat pula praktek aborsi . aborsi adalah pengguguran kehamilan yang tidak diharapan keberadaannya . Para ulama telah sepakat bawah usia kehamilan di atas 40 hari hukumanya adalah harap kecuali ada indikasi medis yang mengharuskan dilakukan oborsi, karena oborsi pada hakikatnya adalah pembunuhan tehadap calon manusia ( janin ).
Gosip dan infotaintment pun sempat menjadi perbincangan publik tentang keharaman acara-acara gosip, karena acara seperti itu lebih kepada keharaman menyebarkan aib orang lain. Membicarakan aib-aib seorang muslim bahkan menyebarkannya merupakan tindakan yang dilarang dalam Islam.
Masalah nikah gadis di bawah umur pun menjadi sesuatu yang perlu diteliti dan dibahas secara lebih lanjut, karena praktek ini berdasarkan keterangan hadits Aisyah telah dipraktekkan oleh Rasulullah Saw yang pernah menikahinya pada usia 7 tahun dan baru menggaulinya pada usia 9 tahun. Dimasyarakat kita menjadi sesuatu yang aneh menikahi gadis di bawah umur ( belum mencapai usia baligh ) terlebih jika ada motif kelemahan ekonomi. Misalnya karena orang tua wanita tersebut terkait hutang
ABORSI
Pengertian Aborsi
Apabilla Islam telah membolehkan seorang muslim untuk mencegah kehamilan karena sesuatu alas an yang mengharuskan, maka di balik itu Islam tidak membenarkan kandungan apabila sudah terjadi. Penggugurkan kandungan ini di kenal dengan Abortus atau Aborsi.. Imam Ghozali membedakan antara mencegah kehamilan dan penggugurkan kandungan. Ia berkata “Mencegah kehamilan tidak sama dengan pengguguran dan pembunuhan. Sebab apa yang disebut pembunuhan atau pengguguran, yaitu tindak kriminal terhadap manusia yang sudah ujud.
Abortus menurut Sardikin Ginaputra dan Maryono Reksodipuro adalah pengakhiran kehamilan atau pengeluatan hasil konsepsi dari rahim sebelum waktunya. Abortus ada dua macam, yaitu :
1. Abortus spontan (spontaneous abortus ), yaitu adanya unsur yang tidak sengaja dikarenakan adanya suatu penyakit tertentu sepert syphilis, atau akibat kecelakaan.
2. Abortus yang disengaja (abortus provocatus / induced pro abortion ), aborsi ini terbagi menjadi dua yaitu :
a. Abortus articialis therapicus, yaitu abortus yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis.. Seperti kehamilan yang bias membahayakan jiwa si calon ibu atau penyakit TBC yang berat.
b. Abortus provocatus criminalis, yaitu abortus tanpa dasar indikasi medis, misalkan abortus yang dilakukan untuk meniadakan hasil hubungan seks di luar nikah.
Teknik dalam Aborsi
1. Adilatasi dan kuret ( Dilalation dan Currettage)
Lubang rahim diperbesar, agar rahim dapat dimasuki kuret, yaitu sepotong alat yang tajam. Kemudian janin yang hidup itu dicabik-cabik kecil-kecil, dilepaskan dari diding rahim dan dibuang keluar. Umunya terjadi banyak pendarahan.
2. Kuret dengan cara penyedotan ( suntion).
Pada cara ini leher rahim juga diperbesar seperti D & C, kemudian sebuah tabung dimasukkan ke dalam rahim dan dihubungkan dengan alat penyedot yang kuat, sehingga bayi dalam rahim tercabik-cabik menjadi kepingan-kepingan kecil , lalu disedot masuk kedalam sebuah botol.
3. Peracunan dengan garam ( salt Poisoned)
Cara ini dilakukan pada janin berusia lebih dari 16 minggu ( 4 bulan ), ketika sudah cukup banyak cairan yang terkumpul disekitar bayi dalam kantung anak, sebatang jarum yang dimasukkan melalui perut ibu kedalam kantung bayi, lalu sejumlah cairan disedot keluar . Bayi yang malang ini menelan garam beracun itu dan ia amat menderita.Selang 1 jam bayi ini akan mati, apabila mati bayi ini akan dibiarkan begitu saja agar mati.
4. Bedah Caesar ( Histerotomi)
Dilakukan 3 bulan terakhir dari kehamilan. Rahim dimasuki alat bedah melalui alat bedah melalui dinding perut. Bayi kecil ini dikeluarkan dan di biarkan saja agar mati atau kadang-kadang langsung dibunuh.
5. Pengguguran kimia ( Prostaglandin)
Cara tebaru ini mamakai bahan kimia yang dikembangkan Upjohn Pharmaceutical Co. Bahan kimia ini menyebabkan rahim ibu mengerut, sehingga bayi yang hidup itu akan mati dan terdorong keluar. Akibat dari kerutan ini ada bayi yang terpenggal. Sering juga bayi yang keluar masih hidup. Adapun efek sampingnya bagi si ibu banyak sekali yang mati akibat serangan jantung waktu cairan ini disuntikan.
6. Pil Pembunuh ( Pil Roussell Uclaf / RU-486)
Pil ini buatan perancis tahun 1980, dalam pengaborsiannya butuh waktu tiga hari dan disertai kejang-kejang berat serta pendarahan yang terus berlangsung sampai 16 hari.
Gambaran dalam Aborsi
1. Masa kehamilan dibawah usia 1 bulan.
Aborsi dilakukan dengan menggunakan alat penghisap. Sang anak yang masih lembut langsung terhisap dan dan hancur berantakan, saat dikeluarkan dapat dilihat cairan merah berupa gumpalan darah dari janin yang baru dibunuh tadi.
2. Masa kehamilan lebih lanjut ( 1-3 bulan )
Pada bagian ini tubuhnya mulai terbentuk, aborsinya dilakukan dengan cara menusuk anak tersebut, kemudian dipotong-potong dengan alat khusus aborsi. Seteah ditusuk, dihancurkan bagian-bagian tubuhnya. Yang akhirnya kesemuanya diremukkan atau disobek menjadi kecil-kecil agar dapat dikeluarkan dari rahim.
3. Masa kehamilan lanjutan ( 3 sampai 6 bulan ).
Pertama dilakukanya adalah dengan membunuh bayi ini sebelum dikeluarkan, dengan cara memberikan suntikkan maut ( saline ) yang langsung dimasukkan kedalam ketuban bayi. Cairan ini akan membakar kulit bayi secara perlahan, menyesakkan pernafasannya dan setelah satu jam akan meninggal.
4. Masa kehamilan besar ( 6- 9 bulan ).
Cara membunuhnya dengan cara mengeluarkan lebih dahulu, baru kemudian dibunuh. Ada yang dibuang di tempat sampah, ditenggelamkan dalam air, atau dipukul kepalanya.
Semua proses ini seringkali tidak disadari oleh calon si ibu dalam melakukan aborsi. Mereka tidak merasakan apa-apa karena dibius atau tidak sadar, akan tetapi bagi si bayi adalah sebuah proses yang sangat mengerikan, menyakitkan dan benar-benar tidak manusiawi. Seharusnya seorang wanita sebagai calon ibu itumemeluk, menyayangi, mengasuhnya dan menggendong bayinya, bukan sebagai algojo bagi anaknya sendiri.
Aborsi Menurut Hukum
A. Hukum di Indonesia
Berdasarkan hukum di Indonesia aborsi merupakan pembunuhan yang terselubung, sehingga pelaku dapat di jerat dengan Pasal KUHP, misalkan
- Pasal 3 46 dinyatakan bahwa wanita yang sengaja menggurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
- Pasal 347 (1) : Barang siapa dengan sengaja menggugurkan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lamadua belas tahun .
(2) : Jika perbuatan itumengakibatkan matinya wanita tersebut , dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
B. Hukum Agama Islam
1. Menurut Imam al Ghazali dalam Ihya ‘Ulumuddin mengatakan, “ Keberadaan (manusia) memiliki tahapan-tahapan. Tahapan pertama adalah penempatan air mani dalam rahim dan campurannya dengan telur wanita. Kemudian siaplah ia menerima kehidupan. Mengusiknya adalah suatu kejahatan. Ketika ia berkembang lebih lanjut dan menjadi suatu gumpalan, menggugurkannya adalah suatu kejahatan yang lebih besar. Tampaknya apa yang dikatakan beliau sudah sesuai dengan etika kedokteran yang menyatakan “ Dokter wajib menghormati kehidupan manusia sejak saat pertumbuhan” ( Deklarasi Jenewa ).
2. Dr.Abdurrahman al-Baghdadi (1998:127-128) dalam bukunya Emansipasi Adakah dalam Islam menyebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan sebelum atau sesudah ruh (nyawa) ditiupkan. Jika dilakukan setelah ditiupkannnya ruh yaitu setelah 4 bulan masa kehamilan, maka semua ulama sepakat akan keharamannya.Namun hal ini masih dipertentangkan oleh ulama yang lainnya.
3. Abu Fadl mengatakan bahwa janin dibawah 4 bulan dalam Islam mempunyai hak-hak yang harus diberikan oleh orangtuanya. Sehinnga aborsi sebelum 4 bulan tetap diharamkan. Lebih lanjut beliau mengungkapkan hak-hak yang harus di berikan pada janin.
a. Hak untuk hidup
Hal ini berdasarkan kisah jaman Rasulullah Saw, pada waktu itu ada wanita hamil yang disebabkan perbuatan zina.Ketika akan diadili Rasul Saw meminta untuk menunda pelaksanaan hukumannya sampai wanita tersebut melahirkan.
b. Hak untuk mendapat waris.
Dalam Islam, janin diperhitungkan untuk mendapat waris. Pembagian waris harus ditunda sampai janin itu lahir.
c. Penguburan Bayi
Janin yang gugur atau lahir tanpa selamat harus dikebumikan, seperti yang dikatakan oleh Ibn Abidin, bahwa janin yang tidak mengeluarkan suara pada saat lahir harus dimandikan, di beri nama. Dibungkus dalam selembar kain kafan dan dikubur, tetapi tidak dibacakan doa, baik pada janin yang sempurna maupun belum sempurna.
Dengan demikian, seluruh ulam sepakat pengguguran kandungan sesudah janin diberi nyawa, hukumannya haram dan suatu tindak kriminal. Namun para ulama juga berpendapat apabila menurut tim medis bahwa hidupnya anak dalam kandungan akan membahayakan si ibu, maka syariat Islam dengan kaidah-kaidahnya yang umum memerintahkan untuk mengambil salah satu darurat yang paling ringan.
Resiko Aborsi
Secara garis besarnya Resiko Aborsi ada dua macam, yaitu :
1. Resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik.
Menurut Brian Clowes dalam bukunya Facts of life menyebutkan beberapa resiko yang akan dihadapi oleh wanita yang melakukan aborsi :
a. Kematian mendadak karena pendarahan hebat.
b. Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal.
c. Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan.
d. Rahim yang sobek ( Uterine Perforation).
e. Kerusakan leher rahim (cervical lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
f. Kanker payudara karena ketidakseimbangan hormone estrogen pada wanita.
g. Kanker indung telur ( ovarium cancer).
h. Kanker leher rahim ( cervical cancer).
i. Kanker hati ( liver cancer).
j. Kelainan pada placenta / ari-ari yang akan menyebabakan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya.
k. Menjadi mandul.
l. Infeksi rongga panggul
m. Infeksi pada lapisan rahim.
2. Resiko gangguan psikologis.
Resiko aborsi bukan saja pada aspek fisik , tetapi ada dampaknya terhadapap keadaan mental seorang wanita. Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “ post- abortion syndrome)” sindrom paska aborsi, seperti :
a. Kehilangan harga diri (82 %).
b. Berteriak-teriak histeris (51%).
c. Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi ( 63%).
d. Ingin melakukan bunuh diri (28%).
e. Mulai menggunakan obat-obat terlarang (41%).
f. Tidak bias menikmati lagi hubungan seksual (59%).
Fatwa MUI Tentang Aborsi
Keputusan Fatwa MUI tanggal 29 Juli 2000 menetapkan bahwa :
1. Aborsi sesudah nafk al-ruh hukumnya adalah haram, kecuali jika ada alasan medis. Seperti untuk menyelamatkan jiwa si ibu.
2. Aborsi sejak terjadinya pembuahan ovum, walaupun sebelum nafkh al-ruh, hukumnya haram, kecuali ada alas an medis yang dibenarkan oleh syari’at Islam
3. Mengharamkan semua pihak untuk melakukan, membantu, atau mengizinkan aborsi.
Keputusan ini didasakan bahwa janin adalah makhluk yang telah memiliki kehidupan yang harus dihormati, menggugurkannya berarti menghentikan atau menghilangkan kehidupan yang telah ada dan ini hukumnya haram, berdasarkan dalil yang :
Artinya : Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar ( Al Isra:33)
Artinya :
janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu ( Al An’am : 151)
GOSIP DAN INFOTAINMENT
Pendahuluan
Gosip dan infotainment menjadi acara favorit disetiap stasiun televisi, acara ini memaparkan seputar kehidupan selebritis. Sebagian besar hanya memberitakan gosip atau aib seorang selebritis, padahal dalam Islam aib seseorang harus disembunyikan atau dirahasiakan. Lalu bagaimana Islam memandang hokum acara gossip dan infotainment ini.
Sebelum membahas lebih lanjut masalah ini perlu diketahui dulu apa itu gosip & infotaintment. Gosip adalah suatu informasi yang belum diteliti kebenarannya, dalam istilah Islam kita kenal dengan istilah prasangka atau persangkaan. Sedangkan infotainment adalah berita yang menghibur. Menjadi aneh ketika suatu yang menghibur ternyata hanya menyebarkan aib seorang selebritis. Dan aneh juga semua masyarakat Indonesia sangat menyukainya.
Pandangan Islam tentang Gosip dan Infotainment
Sebelum mengetahui hal ini perlu diketahui prinsip dalam Islam, setidaknya ada dua ujian buat seorang mukmin ketika saudaranya tersangkut aib yaitu :
1. Kesabaran untuk menanggung keburukan bersama. Setidaknya sabar untuk menegur, mendekati dan memberikan solusi.
2. Kesabaran untuk tidak mengabarkan keburukan saudaranya kepada orang lain. Disini dituntut adanya ujian untuk memilih dan memilah, mana yang perlu dikabarkan dan mana yang tidak.
Seorang mukmin yang membuka aib orang lain berarti memperlihatkan aib sendiri, sebab seorang mukmin dengan mukmin yang lain adalah saudara. Hal ini Sesuai dalam QS Al Hujurat : 10 Menyatakan,
Artinya orang-orang beriman itu Sesungguhnya bersaudara.
Untuk mengetahui pandangan Islam tentang gossip dan infotaintment ini perlu dipaparkan prinsip-prinsip Islam dalam kehidupan bermasyarakat, yaitu :
1. Islam menghendaki untuk berprasangka baik.
Ini sesuai dengan perkataan Rasulullah Saw :” Anda lihat orang-orang beriman itu dalam kasih mengasihi, saling cinta mencintai dan saling tolong menolong, seperti sebatang tubuh.Kalau ada yang sakit, maka seluruh tubuh akan ikut menderita tidak dapat tidur dan kepanasan ( HR. Bukhari )
2. Islam menghendaki untuk menutup aib seorang
Menyebarluaskan dan menampakan aib-aib orang lain adalah diharamkan oleh Allah dan Rasul. Allah Ta’ala berfirman :
Artinya : . Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang Amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui.( QS. An-Nur :19)
Aib biasa dikatakan sebagai sebuah kesalahan atau perbuatan buruk yang dilakukan seseorang, walaupun demikia sebagai seorang muslim hendaknya selalu berupaya untuk menutup aib saudaranya sesama muslim dan tidak menyingkap aib mereka.Meskipun yang dikatakan itu banar, tetap aja menggunjing atau membicarakan aib seseorang adalah perbuatan haram dan termasuk dosa besar, Allah Swt Berfirman dalam QS Al Hujurat : 13
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.
Kadangkala keaiban itu dianggap suatu yang baik untuk i diatas banyak sebab, antaranya untuk melepaskan tekanan perasaan, untuk menimbulkan rasa insaf, sebagai pelajaran bagi orang lain, untuk menjadikan diri dipandang mulia,memberi alas an dan sebagainya. Atas apa alasan pun membocorkan keaiban merupakan suatu yang tetap dilarang oleh Allah dan Rasul..
Nikah Gadis di Bawah Umur dalam Pandangan Islam dan Negara
Pendahuluan
Isu pernikahan dini saat ini marak dibicarakan. Hal ini dipicu oleh pernikahan Pujiono Cahyo Widianto, seorang hartawan sekaligus pengasuh pesantren dengan Lutviana Ulfah. Pernikahan antara pria berusia 43 tahun dengan gadis belia usia 12 tahun ini mengundang reaksi keras dari Komnas Perlindungan Anak. Bahkan dari pengamat pada umunya berkomentar hal itu bernilai negative. Di sisi lain Syeh Puji berdalih untuk mengader calon penerus perusahaannya, dia memilih gadis belia karena dianggapnya masih murni dan belum terkontaminasi arus modernitas. Lagi pula dalam pandangannya menikahi gadis belia bukan termasuk larangan agama.
Sebenarnya kalau kita mau menelusuri lebih jauh, fenomena pernikahan dini atau menikahi gadis di bawah umur bukanlah hal yang baru di Indonesia, khususnya di daerah Jawa. Bahakan pada jaman dulu pernikahan di usia matang akan menimbulkan preseden buruk dimata masyarakat. Perempuan yang tidak segera menikah aka nada tanggapan negatip atau lazim dsebut perawan kaseb. Namun seiring perkembangan zaman, image masyarakat justru sebaliknya. Perempuan yang menikah di usia belia dianggap sebagai hal yang tabu, bahkan lebih jauh lagi dianggap menghancurkan masa depan wanita, memberangus kreativitasnya serta mencegah wanita untuk mendapat pengetahuan dan wawasan yang lebih luas
Pernikahan Dini Menurut Negara
Undang-Undang Negara kita telah mengatur batas usia perkawinan. Dalam UU Perkawinan bab II pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa :
perkawinan hanya di izinkan jika pihak pria mencapai umur 19 tahun dan pihak perempuan sudah mencapai umur 16 tahun. Kebijakan ini di mabil tentunya melalui proses dan berbagai pertimbangan. Dengan maksud agar kedua belah pihak benar-benar siap dan matang dari sisik fisik, psikis dan mental.
Dari sudut pandang kedokteran, pernikahan dini mempunyai dampak negative baik bagi ibu maupun anak yang di lahirkan. Menurut para Sosiolog ditinjau dari sisi sosial, pernikahan dini dapat mengurangi keharmonisan keluarga, Hal ini disebabkan oleh emosi yang masih labil, gejolak darah muda dan cara berfikir yang belum matang.
Hukum Menikahi Gadis di Bawah Umur
Hukum asal menikahi gadis di bawah umur ( < 16 tahun ) adalah boleh, namun pernikahan hakikatnya bertujuan untuk mencapai keluarga yang bahagia secara fisik maupun psikis. Oleh karena itu dalam pernikahan harus memiliki :
1. Kesiapan Ilmu
Yaitu kesiapan pemahaman hukum-hukum fiqih yang berkaitan dengan urusan pernikahan dan pasca pernikahan, seperti kewajiban sebagai istri, ibu dari anak-anak, bapak, muamalah dan sebagainya.
2. Kesiapan materi / harta
Yaitu harta sebagai mahar dan sebagai nafkah suami kepada istrinya untuk memenuhi kebutuhan pokok ( primer) bagi istri yang berupa sandang pangan dan papan.
3. Kesiapan fisik / kesehatan khususnya bagi laki-laki
Maksudnya mampu menjalani tugasnya sebagai laki-laki, atau tidak impoten.
Dengan demikian kesiapan tersebut bukan hanya ditujukan pada calon suami, begitu juga calon istri juga harus mempersiapkan sebelum pernikahan.
Menikahi gadis dibawah umur sering menjadi polemic dan kontroversi dalam masyarakat dikarenakan masih adanya asumsi bahwa hal itu dicontohkan Nabi Muhammad Saw yang menikahi Sayidah Aisyah. Akad pernikahan antara Rasul dengan Sayidah Aisyah yang kala itu berusia 10 tahun tidak dapat di jadikan sandaran sebagai dasar pegangan dengan alasan sebagai berikut :
1. Pernikahan itu merupakan perintah Allah, sebagaimana sabda Rasul :
“ Saya diperlihatkan wajahmu ( Sayidah Aisyah ) dalam mimpi sebanyak dua kali, Malaikat membawamu dengan kain sutera nan indah dan mengatakan bahwa ini adalah istrimu ( HR. Bukhari dan Muslim )
2. Rasul sendiri sebenarnya tidak berniat berumah tangga kalaulah bukan karena desakan para sahabta lain, yang di wakili oleh Sayidah Khawlah bin Hakim yang masih merupakan kerabat Rasul, dimana mereka melihat betapa Rasul setelah wafatnya Sayidah Khadijah, istri tercintanya, sangat membutuhkan pendamping dalam mengemban dakwah islam.
3. Mempunyai hikmah penting dalam dakwah dan pengembangan ajaran Islam dan hukum-hukumnya, khususnya yang berkaitan dengan wanita. Dikarenakan Kecakapan dan kecerdasan sayidah Aisyah sehingga ia menjadi gudang dan sumber pengetahuan sepanjang zaman.
4. Masyarakat Islam ( Hijaz ) saat itu sudah terbiasa dengan masalah nikah muda dan sudah biasa menerima hal tersebut. ( Amiruddin Thamrin,id.wikipedia.com Berbeda dengan pendapat di atas Hilman Rosyad berpendapat bahwa menikahi gadis di bawah umur tidak ada masalah. Hal ini berdasarkan pernikahan Rasulullah dengan Aisyah di usia 7 tahun, tetapi tidak bersetubuh samapai akil baligh.
Sependapat dengan Hilman, Umar Shihab ketua MUI berpendapat bahwa menikahi perempuan yang sudah baligh dan memenuhui syarat-syarat pernikahan secara Islam dibenarkan. Tetapi pernikahan tersebut melanggar Undang- Undang perkawinan. Jika pernikahan tersebut terbukti ada tanda- tanda pemaksaan dan pelanggaran hak anak, maka dapat dikenai pelanggaran UU perlindungan anak dan UU kekerasan dalam Rumah Tangga ( KDRT).
Kesimpulan
Islam dalam prinsipnya tidak melarang secara terang-terangan tentang pernikahan usia muda, Islam juga tidak pernah mendorong atau mendukung perkawinan usia muda tersebut,apalagi dilaksanakan dengan tidak sama sekali mengindahkan dimensi-dimensimental, hak-hak anak, psikis dan pisik terutama pihak permpuannya dan juga kebiasaan dalam masyrakat dengan dalih bahwa Islam sendiri tidak melarang.
Agama sebaiknya tidak dipandang dengan kasatmata, namun lebih jauh lagi agama menekankan maksud dan inti dari setiap ajarannya dan tuntunanny, dalam masalah perlawinan ini. Islam mendorong hal-hal agar lebih menjamin kepada suksesnya sebuah perkawinan. Yang diminta adalah sebuah kematangan kedua pihak dalam menempuh kehidupan berkeluarga sehingga tercipta hubungan saling memberi dan menerima, berbagi rasa, saling curhat dan menasihati antara suami istri dalam mengarungi bahtera rumah tangga dan meningkatkan ketakwaan.
Apa yang telah dibuat UU hendaknya mendapat dukungan dari semua pihak, khususnya para dai serta hendaknya menjadi contoh yang baik dengan mengedepankan hal-hal yang telah menjadi standar dalam syariat dan bukan hal-hal kontroversi yang menjadkan orang-orang bertanya-tanya, bahkan lebih parah lagi meragukan kebenaran syariat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar